Home | Sitemap | Career |FAQ
Search

 
 
Layanan Pengurusan STNK


Kami melayani jasa pengurusan perpanjangan STNK yang dapat Anda proses sendiri atau melalui jasa yang disediakan oleh BCA Finance.

Syarat-syarat perpanjangan STNK :

 ·         Kartu identitas asli (KTP/ SIM/ Paspor) atau resi/ surat permohonan perpanjangan KTP konsumen (jika KTP sudah habis masa berlakunya dan sedang dalam proses perpanjangan)

·         STNK asli

·         Apabila dikuasakan, sertakan surat kuasa yang ditandatangani oleh pemberi kuasa dan penerima kuasa. Tandatangan harus sesuai dengan KTP

·         Apabila dikuasakan, sertakan kartu identitas asli (KTP/ SIM/ Paspor) atau resi/ surat permohonan perpanjangan KTP penerima kuasa (jika KTP sudah habis masa berlakunya dan sedang dalam proses perpanjangan)

·         Biaya penerbitan Surat Keterangan Leasing (SKL) yang dibayarkan melakui loket kasir sebesar Rp 10.000,- (**) khusus untuk konsumen yang mengurus perpanjangan STNK sendiri.
 

*    Besarnya biaya dan lamanya waktu proses pengurusan STNK bervariasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di masing-masing daerah.

*     Biaya dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu

 


 

(back to Product & service)

 
 
 
   
Copyright (c) 2007, BCA Finance. All Right Reserved | Policy & Privacy | Disclaimer