|
Kami melayani jasa pengurusan perpanjangan STNK yang dapat
Anda proses sendiri atau melalui jasa yang disediakan oleh
BCA Finance.
Syarat-syarat perpanjangan STNK :
·
Kartu identitas asli (KTP/ SIM/ Paspor) atau resi/ surat
permohonan perpanjangan KTP konsumen (jika KTP sudah habis
masa berlakunya dan sedang dalam proses perpanjangan)
·
STNK asli
·
Apabila dikuasakan, sertakan surat kuasa yang
ditandatangani oleh pemberi kuasa dan penerima kuasa.
Tandatangan harus sesuai dengan KTP
·
Apabila dikuasakan, sertakan kartu identitas asli (KTP/
SIM/ Paspor) atau resi/ surat permohonan perpanjangan KTP
penerima kuasa (jika KTP sudah habis masa berlakunya dan
sedang dalam proses perpanjangan)
·
Biaya penerbitan Surat Keterangan Leasing (SKL) yang
dibayarkan melakui loket kasir sebesar Rp 10.000,-
(**) khusus untuk konsumen yang mengurus
perpanjangan STNK sendiri.
* Besarnya biaya dan lamanya waktu proses pengurusan
STNK bervariasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di
masing-masing daerah.
* Biaya dapat berubah sewaktu-waktu tanpa
pemberitahuan terlebih dahulu |