|
Setiap kendaraan bermotor yang dibeli dengan fasilitas
dari BCA Finance wajib di cover oleh asuransi rekanan BCA
Finance.
Kendaraan anda dapat dilindungi melalui asuransi kendaraan
dengan kondisi :
1.
Perlindungan Comprehensive (All Risk)
Fasilitas ini memberikan jaminan resiko kerugian baik
sebagian (Partial Loss) maupun keseluruhan (Total Loss),
termasuk resiko tanggung jawab hukum terhadap pihak ke-3
yang diakibatkan adanya peristiwa yang dijamin oleh polis
asuransi kendaraan bermotor.
2.
Perlindungan Total Loss Only
Fasilitas perlindungan ini memberikan jaminan resiko
kerugian keseluruhan (Total Loss) yang diakibatkan adanya
peristiwa yang dijamin oleh polis asuransi kendaraan
bermotor.
Kerugian dinyatakan total loss apabila biaya perbaikannya
diperkirakan sama dengan atau lebih dari 75 % (tujuh puluh
lima persen) dari harga kendaraan atau kendaraan hilang
akibat pencurian.
Untuk peningkatan kondisi pertanggungan asuransi, anda
dapat menghubungi Customer Service BCA Finance dengan
menambahkan biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Informasi mengenai kecelakaan dan kehilangan unit
kendaraan dapat dilaporkan paling lambat selama 3 (tiga)
hari kerja setelah kejadian ke perusahaan maskapai
asuransi terkait atau ke BCA Finance.
Asuransi dalam kondisi apapun tidak dapat dibatalkan
sesuai dalam perjanjian kredit pasal 11 ayat 4 yang sudah
ditandatangani bersama.
·
Pasal 11 ayat 4 mengenai Asuransi.
·
Pasal 8 ayat 3 mengenai Pembatalan Fasilitas dan Pelunasan
Lebih Awal
·
Pasal 2 mengenai Jangka Waktu
·
Syarat-syarat umum kredit kendaraan bermotor BCA di huruf
E point 2 mengenai Pelunasan Dipercepat
·
Purchase Order (PO) di point 5 huruf E mengenai
syarat-syarat Pencairan
Kredit
|