Home | Sitemap | Career |FAQ
Search

Products & Services

 
 
Layanan Asuransi

Setiap kendaraan bermotor yang dibeli dengan fasilitas dari BCA Finance wajib di cover oleh asuransi rekanan BCA Finance.

Kendaraan anda dapat dilindungi melalui asuransi kendaraan dengan kondisi :

 1.       Perlindungan Comprehensive (All Risk)

Fasilitas ini memberikan jaminan resiko kerugian baik sebagian (Partial Loss) maupun keseluruhan (Total Loss), termasuk resiko tanggung jawab hukum terhadap pihak ke-3 yang diakibatkan adanya peristiwa yang dijamin oleh polis asuransi kendaraan bermotor.

2.       Perlindungan Total Loss Only

Fasilitas perlindungan ini memberikan jaminan resiko kerugian keseluruhan (Total  Loss) yang diakibatkan adanya peristiwa yang dijamin oleh polis asuransi kendaraan bermotor.

Kerugian dinyatakan total loss apabila biaya perbaikannya diperkirakan sama dengan atau lebih dari 75 % (tujuh puluh lima persen) dari harga kendaraan atau kendaraan hilang akibat pencurian.

Untuk peningkatan kondisi pertanggungan asuransi, anda dapat menghubungi Customer Service BCA Finance dengan menambahkan biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Informasi mengenai kecelakaan dan kehilangan unit kendaraan dapat dilaporkan paling lambat selama 3 (tiga) hari kerja setelah kejadian ke perusahaan maskapai asuransi terkait atau ke BCA Finance.

Asuransi dalam kondisi apapun tidak dapat dibatalkan sesuai dalam perjanjian  kredit pasal 11 ayat 4 yang sudah ditandatangani bersama.

·     Pasal 11 ayat 4 mengenai Asuransi.

·     Pasal 8 ayat 3 mengenai Pembatalan Fasilitas dan Pelunasan Lebih Awal

·     Pasal 2 mengenai Jangka Waktu

·     Syarat-syarat umum kredit kendaraan bermotor BCA di huruf E point 2 mengenai Pelunasan Dipercepat

·     Purchase Order (PO) di point 5 huruf E mengenai syarat-syarat Pencairan Kredit

 

 


(back to Product & service)

 
 
 
   
Copyright (c) 2007, BCA Finance. All Right Reserved | Policy & Privacy | Disclaimer